3D Dinas Tata Ruang Kota Pekanbaru
Dinas Tata Ruang Pekanbaru adalah lembaga pemerintahan daerah yang bertanggung jawab atas perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian tata ruang wilayah Kota Pekanbaru. Dinas ini berperan dalam memastikan perkembangan kota berjalan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan, sehingga menciptakan ruang yang tertata, berkelanjutan, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Tugas Pokok dan Fungsi
Perencanaan Tata Ruang
- Menyusun dan mengevaluasi RTRW Kota Pekanbaru.
- Membuat rencana detail tata ruang (RDTR) sebagai pedoman pengendalian pembangunan.
Pengendalian Tata Ruang
- Mengawasi pemanfaatan ruang agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Menindak pelanggaran tata ruang, seperti pembangunan tanpa izin atau tidak sesuai peruntukan lahan.
Pengelolaan Ruang Kota
- Mengembangkan kawasan strategis kota untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan sosial.
- Mengelola ruang terbuka hijau (RTH) guna mendukung lingkungan hidup yang sehat.
Koordinasi Antar Instansi
- Bekerjasama dengan dinas terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Lingkungan Hidup.
- Melibatkan masyarakat dan stakeholder dalam proses perencanaan tata ruang.
Peran Utama
- Mendukung pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial.
- Menyeimbangkan kebutuhan pembangunan dengan pelestarian lingkungan.
- Menjamin keteraturan pembangunan fisik agar tidak menimbulkan konflik penggunaan lahan.
Program Utama
- Peninjauan ulang dan revisi RTRW sesuai perkembangan kota.
- Digitalisasi data tata ruang untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan akses.
- Kampanye kesadaran tata ruang kepada masyarakat untuk mendorong partisipasi aktif.
Kantor / Gedung
Komentar